Mediasi Berhasil dengan Akta Perdamaian

Mediasi Berhasil dengan Akta Perdamaian

Pada hari Kamis, 29 September 2022 Bapak Adrian, S.H. selaku Mediator telah berhasil melakukan mediasi untuk perkara perdata nomor 258/Pdt.G/2022/PN Tab.

Para pihak telah mencapai kata sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan ditandatanganinya Akta Perdamaian. Dengan begitu, proses mediasi dinyatakan berhasil.

Artikel Terkait