Informasi Tilang (Tindakan Langsung) Lalu Lintas Pengadilan Negeri Tabanan
Beranda - Informasi Tilang (Tindakan Langsung) Lalu Lintas Pengadilan Negeri Tabanan
Berdasarkan PERMA No.12 Tahun 2016, pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi mengikuti Sidang di Pengadilan Negeri Tabanan.
Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti yang disita (STNK, SIM, SEPEDA MOTOR) bisa dilakukan di KEJAKSAAN NEGERI TABANAN. Jl. Jend. Sudirman No.5 Dajan Peken, Kota Tabanan – Bali . Telp. 0361-811083
Perkara Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Tabanan diputus setiap HARI KAMIS setiap Minggunya. Sesuai PERMA No.12 Tahun 2016, Data akan tersedia setelah pukul 08.00 WITA.