- Berperilaku adil
- Berperilaku jujur
- Berperilaku arif dan bijaksana
- Berintegritas tinggi
- Bertanggung jawab
- Menjunjung tinggi harga diri
- Berdisiplin tinggi
- Berperilaku rendah hati
- Bersikap profesional
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Nomor : 047/Kma/Skb/Iv/2009 Nomor : 02/Skb/P.Ky/Iv/2009
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim – UNDUH DOKUMEN