Om Swastyastu
Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunia-Nya Renovasi Website Pengadilan Negeri Tabanan dengan alamat www.pn-tabanan.go.id dapat terlaksana.
Era demokrasi yang diiringi dengan era informasi menuntut adanya transparansi dari pelayanan publik sebagai pertanggung jawaban kinerja lembaga dan pejabat publik kepada masyarakat. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tahun 2011 tentang pedoman pelayanan infromasi di pengadilan mengamanatkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Renovasi website ini adalah penyempurnaan website Pengadilan Negeri Tabanan yang telah ada sejak tahun 2007 yang dirasakan belum sempurna sehingga diperlukan adanya renovasi website tersebut demi terselenggaranya pelayanan informasi bagi publik.
Dengan beroperasinya website ini diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi tentang peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Tabanan sehingga dapat diharapkan terselenggaranya accountability lembaga peradilan. Disana sini tentunya masih terdapat kekurangan yang masih perlu perbaikan yang berkelanjutan sebagai salah satu wujud penyelenggaraan peradilan demi tegaknya keadilan di bumi tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh
Om Santih, Santih, Santih Om
Ketua Pengadilan Negeri Tabanan
IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, S.H., M.H.