Pengangkatan Anak
- Perdata
- Kamis, 08 Mei 2025
- Admin

Pengertian dan Tujuan Pengangkatan Anak
Ketentuan mengenai pengangkatan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007). Pengertian anak angkat diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 dan Pasal 1 angka 1 PP 54/2007, yakni:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Pengertian pengangkatan anak diterangkan dalam Pasal 1 angka 2 PP 54/2007, yakni:
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Adapun tujuan pengangkatan anak Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP 54/2007 menjelaskan bahwa pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis-Jenis Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak terdiri atas:
- Pengangkatan antar antar Warga Negara Indonesia; dan
- Pengangkatan anak antara WNI dengan Warga Negara Asing.
Syarat-Syarat Pengangkatan Anak
Beberapa syarat-syarat pengangkatan anak diatur dalam Pasal 12 PP 54/2007 sebagai berikut:
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun:
- anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Sedangkan syarat-syarat calon orang tua angkat menurut Pasal 13 PP 54/2007, yakni:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Tabanan, yakni:
- KTP
- No. rekening
- Surat permohonan
- Bukti surat berupa data diri calon orang tua angkat anak, orang tua kandung (jika ada), surat dari yayasan
Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PP 54/2007 menjelaskan bahwa permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
Permohonan pengangkatan anak ditujukan kepada Pengadilan Negeri, yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat (SEMA No. 2 Tahun 1979 jo SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989). Permohonan anak angkat yang diajukan oleh Pemohon yang beragama Islam dengan maksud untuk memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.
Untuk permohonan pengangkatan anak oleh seorang WNA terhadap anak WNI atau oleh seorang WNI terhadap anak WNA (Pengangkatan Anak Antar Negara Inter Country Adoption) hanya dapat dilakukan dalam daerah Pengadilan Negeri dimana Yayasan yang ditunjuk Departemen Sosial RI untuk dapat dilakukannya Inter Country Adoption berada, yang saat ini ada 6, yaitu:
- OKI Jakarta:
- Yayasan Sayap Ibu
- Yayasan Bhakti Nusantara 'Tiara Putra"
- Jawa Barat:
- Yayasan Pemeliharaan Anak di Bandung.
- DI Yogyakarta:
- Yayasan Sayap Ibu.
- Jawa Tengah
- Yayasan Pemeliharaan Anak dan Bayi di Solo
- Jawa Timur
- Panti Matahari Terbit di Surabaya.
- Kalimantan Barat
- Yayasan Kesejahteraan lbu dan Anak Pontianak.
Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (Ultimatum Remedium), dan pelaksanaannya harus memperhatikan SEMA No. 6 Tahun 1983 jo SEMA No. 4 Tahun 1989 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41).
Perlu diperhatikan adanya lnstruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.02.PW.09.01-1981 tentang Pemberian Paspor dan Exit Permit kepada anak warga negara Indonesia yang diangkat anak oleh warga negara asing, tanggal 3 Agustus 1981, khususnya butir 1 yang berbunyi:
“Melarang memberikan paspor dan exit permit kepada anak-anak Warga Negara Indonesia yang diangkat anak oleh Warga Negara Asing apabila pengangkatan anak tersebut tidak dilakukan oleh Putusan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal I tempat kediaman anak tersebut di Indonesia”
Kemudian, Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU 35/2014 menyatakan:
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
Kategori
- Permohonan 2
- Perdata 4