Pos Bantuan Hukum

POS BANTUAN HUKUM TABANAN

 

POSBAKUM Pengadilan adalah singkatan dari Pos Bantuan Hukum di Pengadilan. Ini merupakan layanan yang disediakan oleh pengadilan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat yang tidak mampu, terutama bagi para pencari keadilan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Tujuan POSBAKUM:

POSBAKUM bertujuan untuk menjamin akses terhadap keadilan (access to justice) bagi setiap orang, khususnya yang tidak mampu secara ekonomi atau rentan secara hukum.

Layanan yang Disediakan POSBAKUM:

  1. Pemberian informasi hukum (misalnya, menjelaskan hak dan kewajiban hukum seseorang).

  2. Konsultasi hukum (memberi nasihat atau pendapat hukum).

  3. Bantuan pembuatan dokumen hukum, seperti surat gugatan, permohonan, jawaban, replik, duplik, dan lain-lain yang diperlukan dalam proses peradilan.

Syarat Mendapatkan Layanan POSBAKUM:

  • Tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sejenisnya.

  • Belum memiliki kuasa hukum sendiri dalam perkara yang sedang dijalani.

Dasar Hukum POSBAKUM:

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Jika kamu ingin mengajukan perkara di pengadilan dan tidak memiliki pengacara, kamu bisa datang ke POSBAKUM di pengadilan setempat untuk mendapatkan bantuan awal yang penting dan gratis.