Mediasi
Mediasi di Pengadilan Negeri adalah upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh mediator netral untuk mencapai kesepakatan damai antara para pihak, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Proses ini wajib dilakukan untuk sebagian besar perkara perdata dan perceraian, dengan jangka waktu maksimal 40 hari kerja. Jika kesepakatan tercapai, akan dibuat Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap; jika gagal, perkara akan dilanjutkan ke persidangan biasa.
Tujuan Mediasi
- Menyelesaikan sengketa secara efisien dan cepat dibandingkan persidangan biasa.
- Mempertahankan hubungan baik antar pihak yang bersengketa.
- Mencapai kesepakatan atau perdamaian secara damai antara para pihak yang bersengketa.
Proses Mediasi di Pengadilan
-
1. Upaya Perdamaian Awal:
Pada hari pertama sidang, majelis hakim akan mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi untuk mencari perdamaian.
-
2. Pemilihan Mediator:
Para pihak dapat memilih mediator, yaitu hakim atau mediator non-hakim bersertifikat yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
-
3. Proses Perundingan:
Mediator membantu para pihak untuk berunding dan mencari kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa memaksakan kehendak.
-
4. Kesepakatan Perdamaian:
Jika tercapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
-
5. Penguatan Kesepakatan:
Kesepakatan dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian oleh hakim, yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
-
6. Kelanjutan Perkara:
Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.
Pentingnya Mediasi
-
Keberhasilan Eksekusi:
Akta Perdamaian yang dibuat dalam mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan dapat dieksekusi jika salah satu pihak tidak melaksanakannya.
-
Peran Mediator:
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak mencapai penyelesaian tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
-
Kewajiban Mediasi:
Sebagian besar perkara perdata diwajibkan melalui mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
