Umum dan Keuangan

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan,  dan pengelolaan keuangan.

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

 

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

TUPOKSI

  • Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat, Arsip, Perlengkapan, Rumah tangga, Keamanan, Keprotokolan, Hubungan Masyarakat, Perpustakaan serta Pengelolaan Keuangan.

 

ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas - tugas sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN

TUGAS TAMBAHAN

  • Membuat Laporan Register Penutupan Kas setiap Bulan.
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) setiap Bulannya.
  • Membuat Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Bendahara Lainnya.
  • Melakukan pemungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetor ke Bank yang ditunjuk dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Memproses SPPD yang akan diproses pencairannya.
  • Bertanggung jawab terhadap keamanan, keutuhan dan keselamatan uang kas di brankas.
  • Menjalankan tugas Umum dan Keuangan yang ditetapkan dan diperintahkan Atasan/Pimpinan Pengadilan Negeri.
  • Mengantar SPM ke KPPN Denpasar.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

 

PRANATA KEUANGAN APBN

TUGAS POKOK

Melaksanakan tugas - tugas sebagai Pranata Keuangan APBN

TUGAS TAMBAHAN

  • Mengumpulkan data dari kasir perdata, Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan di setorkan ke kas negara.
  • Menginput data di aplikasi simponi dan mencetak e-Billing dan disetorkan ke Bank Persepsi.
  • Menginput Data ke Aplikasi SIMARI (PNBP).
  • Membuat Laporan Realisasi PNBP Bulanan di Aplikasi SAS dan Aplikasi Komdanas.
  • Membuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Manual.
  • Mengantar SPM ke KPPN Denpasar.
  • Membuat Amprahan Tunjangan Khusus Kinerja (Remunerasi).
  • Mencetak Remunerasi di aplikasi Komdanas.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

 

ARSIPARIS

TUGAS POKOK

  • Melaksanakan Pengelolaan Perpustakaan (Pencatatan Daftar Buku, Klasifikasi Buku, Daftar Peminjam Buku dan Katalog) ke dalam Aplikasi Perpustakaan.
  • Mengelola Tata Persuratan melalui Aplikasi PTSP.
  • Melaksanakan pengiriman surat-surat ke Instansi lain dan ke Kantor Pos.
  • Mendata tamu dan pengunjung sidang yang datang ke Kantor Pengadilan Negeri Tabanan.
  • Mengkoordinir Pelaksanakan Penjagaan dan keamanan kantor.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

 

BENDAHARA

TUGAS POKOK

  • Membuat Daftar Gaji, Uang Makan dan Uang Lembur setiap bulan.
  • Mengarsipkan data dan SPM Gaji Hakim dan Pegawai.
  • Membuat SKPP Pegawai Mutasi dan Pensiun.
  • Melaksanakan Rekonsiliasi ke KPPN, PT Denpasar.
  • Mengelola Aplikas SAKTI.
  • Mencetak/menyusun Laporan Rekonsiliasi dan data dukungnya.
  • Membuat Lap. Keuangan (CALK) setiap Semester dan Tahunan.
  • Membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diperintahkan oleh PPK.
  • Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) yang diperintahkan oleh PPSPM.
  • Mengantar SPM ke KPPN Denpasar.
  • Menata arsip Umum dan Keuangan.

 

PENGELOLA BMN

TUGAS POKOK

  • Membuat Laporan ATK ( Alat Tulis Kantor ) secara manual untuk Laporan Catatan Barang Masuk, Laporan Catatan Barang Keluar dan Laporan Pencatatan Pengamprahan Barang.
  • Menerima barang-barang dan berkas dropping serta mencatat kemudian membuat tanda terima kepada instansi yang mengirim.
  • Melaksanakan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
  • Mengelola Aplikasi Sakti-Aset Tetap dan Sakti-Persediaan;
  • Mengelola Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN);
  • Mengelola Aplikasi Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplicatione e-SADEWA
  • Memeriksa Dokumen dan menginput data transaksi BMN;
  • Membuat Daftar Barang Ruangan (DBR);
  • Membuat Daftar Barang Lainya (DBL);
  • Membuat Kartu Identitas Barang (KIB);
  • Membuat usul Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN;
  • Melaksanakan Penghapusan BMN;
  • Melakukan Labelisasi BMN;
  • Melakukan Rekonsiliasi Internal antara Sakti – Persediaan, Sakti – Aset Tetap, dan Sakti – GL dan Pelaporan;
  • Menyusun Laporan BMN untuk periode semester dan tahunan;
  • Menyusun Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.