Mediasi Elektronik
Mediasi elektronik di pengadilan negeri adalah proses mediasi sengketa yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk perundingan dan pencapaian kesepakatan antara para pihak, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022. Proses ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi yang disepakati, memungkinkan para pihak hadir secara virtual tanpa harus bertatap muka langsung di pengadilan.
Prosedur Mediasi secara Elektronik
Prosedur mediasi elektronik dimulai dari perintah mediasi oleh hakim, dilanjutkan dengan kesepakatan para pihak untuk menggunakan mediasi elektronik, pemilihan aplikasi yang akan digunakan, jadwal dan undangan mediasi secara daring, pelaksanaan mediasi melalui video conference, hingga penyampaian hasil mediasi yang bisa dengan tanda tangan elektronik.
Berikut adalah langkah-langkah lebih rinci prosedur mediasi elektronik:
-
Perintah Mediasi dan Kesepakatan
- Hakim akan memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi setelah perkara didaftarkan.
- Para pihak kemudian menyepakati secara sukarela untuk melaksanakan mediasi menggunakan sarana elektronik.
-
Pemilihan Mediator dan Aplikasi
- Para pihak diberi kesempatan untuk memilih mediator, baik dari daftar mediator pengadilan maupun mediator non-hakim.
- Mediator bersama para pihak menyepakati platform atau aplikasi yang akan digunakan (misalnya Zoom atau aplikasi resmi Mahkamah Agung).
-
Penyiapan Dokumen dan Administrasi
- Para pihak wajib menyampaikan resume perkara kepada mediator secara elektronik melalui e-Court.
- Jika para pihak menyetujui mediasi elektronik, Panitera Pengganti akan mencatatkan perkara ke dalam administrasi mediasi elektronik.
-
Penjadwalan dan Pelaksanaan Mediasi
- Mediator akan mengatur jadwal pertemuan dan mengirimkan undangan resmi melalui email, WhatsApp, atau SIPP.
- Mediator akan memimpin jalannya mediasi melalui video conference, termasuk melakukan pertemuan bersama dan terpisah (caucus) secara daring.
- Selama pelaksanaan, para pihak dan mediator perlu menjaga etika, seperti berada di ruang tertutup, pakaian sopan, dan menjamin ketenangan.
-
Hasil Mediasi dan Tanda Tangan Elektronik
- Proses mediasi akan berlangsung paling lama 30 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari lagi.
- Kesepakatan perdamaian dapat ditandatangani secara elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
- Dalam hal para pihak tidak memiliki Tanda Tangan Elektronik, penandatanganan dapat dilakukan secara manual dalam pertemuan tatap muka antara para pihak dengan mediator.
Prinsip Mediasi Elektronik :
- Sukarela
- Prinsip sukarela mengamanatkan bahwa menempuh Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama Para Pihak secara sukarela.
- Rahasia
- Prinsip rahasia mewajibkan Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
- Efektif
- Prinsip efektif mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
- Aman
- Prinsip aman dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
- Akses Terjangkau
- Prinsip akses terjangkau dimaksudkan untuk menjamin kemudahan Para Pihak dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi yang mempertimbangkan akses jaringan internet beserta pembiayaannya guna penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
Tujuan dan Manfaat Mediasi Elektronik
-
Mewujudkan Peradilan Elektronik:
Mediasi elektronik mendukung ekosistem peradilan elektronik yang lebih luas, yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran, dan pengiriman dokumen secara daring.
-
Meningkatkan Akses terhadap Keadilan:
Mempermudah akses bagi para pihak yang berada di tempat yang berbeda atau kesulitan hadir secara fisik, sehingga meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa.
-
Mewujudkan Asas Peradilan:
Sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mediasi elektronik memungkinkan proses perundingan yang efisien.
