Mediasi Elektronik

Mediasi elektronik di pengadilan negeri adalah proses mediasi sengketa yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk perundingan dan pencapaian kesepakatan antara para pihak, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022. Proses ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi yang disepakati, memungkinkan para pihak hadir secara virtual tanpa harus bertatap muka langsung di pengadilan.

Prinsip Mediasi Elektronik :

  1. Sukarela
    • Prinsip sukarela mengamanatkan bahwa menempuh Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama Para Pihak secara sukarela.
  2. Rahasia
    • Prinsip rahasia mewajibkan Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
  3. Efektif
    • Prinsip efektif mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
  4. Aman
    • Prinsip aman dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
  5. Akses Terjangkau
    • Prinsip akses terjangkau dimaksudkan untuk menjamin kemudahan Para Pihak dalam mendapatkan dan menggunakan aplikasi yang mempertimbangkan akses jaringan internet beserta pembiayaannya guna penyelenggaraan Mediasi Elektronik.