Jenis Layanan PTSP

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB meliputi :

Kesekretariatan

Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Tabanan.

Kepaniteraan Muda Perdata

  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  • Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  • Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  • Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
  • Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  • Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  • Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  • Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  • Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  • Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  • Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  • Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

Kepaniteraan Muda Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan izin / persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin / persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin / persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

Kepaniteraan Muda Hukum

  • Permohonan waarmaking surat-surat.
  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  • Permohonan legalisasi surat.
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum