Tata Cara Mengajukan Permohonan
- Permohonan
- Minggu, 19 Januari 2025
- Admin
Permohonan atau gugatan voluntair adalah perkara yang tidak mengandung sengketa, melainkan perkara yang hanya meminta atau memohonkan suatu penetapan dari Pengadilan. M. Yahya Harahap mendefinisikan permohonan sebagai suatu surat permohonan permasalahan perdata yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang di dalamnya berisi tuntutan hak oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung unsur sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.
Perkara yang dapat Diajukan Permohonan
Beberapa perkara yang dapat diajukan permohonan antara lain:
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
- Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi).
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun.
- Permohonan pengesahan perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
- Permohonan perubahan nama.
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
- Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia.
Permohonan yang Tidak Dapat Diajukan
- Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.
- Permohonan untuk menetapkan status kealihwarisan seseorang.
- Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.
Ketiga permohonan di atas diajukan dalam bentuk gugatan.
Syarat-Syarat Mengajukan Permohonan
- Permohonan dibuat rangkap 4
(1 eksemplar isi materai dan ditandatangani, sedangkan 3 eksemplar hanya ditandatangani);
Contoh permohonan dapat diakses di link berikut :
- Softcopy permohonan dalam bentuk file Microsoft Word dan disimpan dalam flashdisk
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon/Para Pemohon masing-masing rangkap 1
- Bukti-bukti surat yang akan diajukan saat persidangan yang sudah dilegalisir di Kantor Pos
- Slip setoran panjar perkara (setelah melakukan pembayaran panjar perkara)
Permohonan didaftarkan secara online dengan menyertakan:
- Nomor handphone/telepon
- Rekening Bank (nomor dan nama bank)
Pembayaran panjar permohonan dibayarkan melalui Bank BTN
Kategori
- Permohonan 2
- Perdata 3