Tentang Gugatan Sederhana
- Perdata
- Rabu, 25 Juni 2025
- Admin
- 48 views
- 3 likes

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 Angka 1, Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana ini diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kecuali:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebegaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
- sengketa hak atas tanah.
Para pihak yang berperkara dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Penggugat dalam pengajuan gugatan sederhana juga harus memastikan mengenai keberadaan tergugat. Apabila kedudukan tergugat tidak diketahui, maka gugatan sederhana tidak dapat diajukan. Selain itu, penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama. Apabila penggugat tidak berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang sama dengan domisili tergugat, maka penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat.
Adapun tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- pendaftaran;
Pendaftaran gugatan sederhana dapat diajukan dengan syarat sebagai berikut:
- Surat Gugatan yang telah ditandatangani beserta dengan soft copy;
- Identitas para pihak (KTP/KK/SIM);
- Bukti Surat yang telah dilegalisir (dapat berupa perjanjian kredit, Surat Peringatan 1,2, dan 3, dan lainnya);
- Bagi Penggugat berbentuk Badan Hukum, dilengkapi dengan Surat Kuasa kepada pihak yang dikuasakan dengan KTA/Kartu Tanda Pegawai, Berita Acara Sumpah/Surat Tugas dan identitas (KTP/SIM);
Pendaftaran gugatan sederhana didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik yakni E-Court.
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Setelah pendaftaran gugatan sederhana masuk, Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan. Jika syarat telah dipenuhi, maka gugatan sederhana tersebut dapat dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana. Selanjutnya, Ketua Pengadilan menetapkan panjar biaya perkara dan penggugat wajib membayar panjar biaya tersebut.
- penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Dalam penyelesaian gugatan sederhana, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim untuk memeriksa gugatan sederhana dan Panitera menunjuk panitera pengganti untuk membantu Hakim dalam memeriksa gugatan sederhana.
Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
- pemeriksaan pendahuluan;
Hakim selanjutnya melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak termasuk ke dalam spesifikasi gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan tersebut bukan gugatan sederhana dan mencoret perkara dari register perkara dan dilakukan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat, serta terhadap penetapan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Setelah Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menyatakan bahwa pekara tersebut tergolong gugatan sederhana, maka ditetapkan hari sidang pertama. Penggugat wajib hadir pada hari sidang pertama, kecuali dengan alasan yang sah penggugat tidak hadir, maka gugatan dinyatakan gugur. Jika tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Apabila tergugat tidak hadir pada sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka hakim memutus perkara tersebut secara verstek.
Terhadap putusan verstek, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Dalam hal tergugat hadir pada sidang pertama namun tidak hadir pada hari sidang berikutnya tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir.
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Hakim dalam penyelesaian perkara sederhana harus berperan aktif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 14 dimana Hakim dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak melakukan hal-hal sebagai berikut:
- memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
- mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
- menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
- menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Pada hari sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yakni penyelesaian gugatan sederhana paling lama selama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama, dimana hari yang dimaksudkan tersebut adalah hari kerja. Upaya perdamaian dalam penyelesaian gugatan sederhana ini mengecualikan ketentuan yang dialur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam hal tercapainya perdamaian, hakim membuat Putusan Akta Perdamaian yang mengikat para pihak dimana putusan Akta Perdamaian ini tidak dapat diajukan upaya hukum apapun serta apabila dalam hal tercapai suatu perdamaian di luar persidangan dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut.
Jika pada hari sidang pertama perdamaian tidak tercapai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.
- pembuktian;
Terhadap gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
- putusan.
Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum dan Hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan. Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan yang diajukan paling lambat 7 (tujuh hari) setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Terhadap putusan yang tidak diajukan keberatan maka putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara sukarela.
Kategori
- Permohonan 2
- Perdata 9
- Perdata 1