Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice
- Selasa, 20 Mei 2025
- Admin

Pada hari Selasa 20 Mei 2025, bertempat di ruang sidang atas Pengadilan Negeri Tabanan, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari para Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipimpin oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Ronny Widodo, S.H., M.H sekaligus memberikan materi tentang “Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice” sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam Bimbingan Teknis ini, Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Keadilan Restoratif bertujuan untuk memulihkan kerugian korban, mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, menciptakan perdamaian, dan menghindari dampak negatif pemidanaan. Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana yakni Tindak pidana ringan/kerugian dibawah Rp2.500.000,00/ tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat, Tindak pidana merupakan delik aduan, Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun, Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil atau Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan. Apabila belum pernah dilakukan perdamaian, Hakim menganjurkan untuk menempuh perdamaian. Dalam hal kesepakatan baru tercapai, kesepakatan baru tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan Hakim. Kesepakatan perdamaian dapat berupa terdakwa mengganti kerugian, terdakwa melaksanakan suatu perbuatan, dan/atau terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.

