Mk Batalkan Aturan Pelaporan Kelahiran Maksimal 1 Tahun

  • Rabu, 01 Mei 2013 (15:25)
  • Admin
  • Dilihat 55 kali
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan satu tahun batas pelaporan kelahiran inkonstitusional. Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘keputusan’,” ujar Akil membacakan putusan yang dimohonkan oleh seorang tukang parkir asal Surabaya, Mutholib. Selain itu, Akil menyebut frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32/2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32/2006 tentang Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”. - Baca Selengkapnya di situs MAHKAMAH KONSTITUSI - Ringkasan Putusan Nomor 18/PUU-XI/2013
Lihat Berita Lainnya