Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (mou) Pos Bantuan Hukum Dengan Peradi

  • Senin, 10 Januari 2022 (21:44)
  • Admin
  • Dilihat 50 kali
Pada tanggal 10 Januari 2022, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pengadilan Negeri Tabanan dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Penandatanganan MoU yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Bapak Putu Gde Novyartha, SH., MHum.,  dengan Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH., MH, CLA, CPL (Ketua DPC Peradi Denpasar) memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Posbakum disediakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Tabanan. [gallery link="file" columns="4" size="medium" ids="20739,20740,20741,20742,20743,20744,20745,20746,20747,20748,20749"]
Lihat Berita Lainnya