Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum/posbakum
- Rabu, 17 Januari 2024 (07:00)
- Admin
- Dilihat 164 kali
Pengadilan Negeri Tabanan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum/POSBAKUM dengan Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat (PBH DPC PERADI ) Denpasar untuk tahun anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang Kartika pada Pengadilan Negeri Tabanan.
YM KPN Tabanan, Bapak Putu Gde Novyartha, SH.,MHum memimpin langsung penandatanganan MoU ini, didampingi YM WKPN Tabanan, bapak Ronny Widodo, SH.,MH., dari Pihak DPC PERADI hadir bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL.
Bentuk kerjasama tersebut yakni pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) dimana kerjasama ini rutin dilaksanakan di awal tahun. KPN Tabanan berterima kasih atas kerjasama yang baik dari DPC Peradi cabang Denpasar dan berharap banyak hal positif yang lahir dari kesepakatan ini.
Ketua DPC Peradi Denpasar Budi Adnyana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua PN Tabanan atas ditandatanganinya MoU dimaksud. Serta PBH Peradi Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemohon bantuan hukum.