Pengadilan Negeri Tabanan Kelas Ib Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp)
- Jum'at, 27 Oktober 2017
- Admin

Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB membuat trobosan baru dengan meresmikan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta layanan berbasis informasi dan teknologi. Sistem layanan tersebut diharapkan bisa lebih memudahkan warga saat mengurus perkara di pengadilan. Acara ini juga dirangkaian dengan peresmian kenaikan status PN Tabanan menjadi IB (sebelumnya adalah Kelas II).
Terobosan baru itu resmi diberlakukan, Selasa (24 Oktober 2017). Ditandai dengan bunyi sirene, system layanan itu merupakan layanan pertama di seluruh kantor Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Bali. Sebelumnya PN Jakarta Pusat juga menerapkan hal serupa dan kemudahannya sudah dirasakan warga masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan I Wayan Gede Rumega, SH., MH., Ketua Pengadilan Tinggi Bali I Ketut Gede, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan, OPD Tabanan, Camat dan Perbekel yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan.
Ketua PN Tabanan kelas IB, Bpk. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat para pencari keadilan akan dipermudah urusannya dan waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.
[gallery link="file" columns="5" size="medium" ids="19740,19741,19742,19743,19744,19745,19746,19747,19748,19749,19750,19751,19752,19753,19754,19755,19756,19757,19758,19759,19760,19761,19762,19763,19764,19765,19766,19767,19768,19769,19770,19771,19772,19773,19774,19775,19776,19777,19778,19779,19780,19781"]
Lihat Berita Lainnya

Pelayanan terpadu satu pintu dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada pencari keadilan tanpa menyita banyak waktu dan tenaga. Seluruh proses pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat, papar Rumega, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.Selain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihaknya juga me-launching beberapa teknologi baru seperti Aplikasi Info Perkara Pengadilan Tabanan yang bisa diunduh melalui sistem operasi android, sms gateway, hotline whats app (nomer 0878 6060 3663) dan sistem informasi penelusuran perkara / SIPP. Bupati Eka dalam sambutannya menambahkan semoga dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat memperlancar proses pembangunan di Tabanan dan melayani rakyat semaksimal mungkin, sesuai dengan visi misi Tabanan Serasi. Semoga Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB mampu memberikan pelayanan terbaiknya bagi para pencari keadilan.
Tautan terkait:
- TribunNews.com ; Pengadilan Negeri Tabanan Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Republika.com ; PN Tabanan Resmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- LiputanBali.com ; Pengadilan Negeri Tabanan Launching Layanan Satu Pintu
- JawaPos.com ; PN Tabanan Luncurkan Pelayanan Berbasis IT
- Gatra.com ; PN Tabanan Rilis Pelayanan Hukum Satu Pintu
- BeritaBali.com ; Bupati : PAD Tabanan Kecil, Jika Tidak Memiliki Terobosan Tidak Akan Kelihatan