Prosedur Permohonan Ganti Nama

Bagikan :

Pengertian

Perubahan nama merupakan salah satu peristiwa penting dalam pencatatan sipil. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan).

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Kependudukan, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Perubahan nama harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, perubahan nama yang merupakan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Permohonan Ganti Nama di Pengadilan Negeri Tabanan

Ada beberapa alasan masyarakat mengajukan permohonan perubahan nama di Pengadilan Negeri Tabanan, seperti ingin pengurangan, penambahan maupun perbaikan nama dengan maksud mengganti ataupun memperbaiki, nama tersebut membuat pemohon dilanda sakit secara terus menerus, dan lain-lain.

Pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Tabanan telah menyidangkan sebanyak 69 Permohonan Ganti Nama, dan  sejak artikel ini dibuat, Pengadilan Negeri Tabanan telah meregistrasi dan menyidangkan sebanyak 42 Permohonan Ganti Nama. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk tertib mematuhi peraturan terkait Administrasi Kependudukan agar pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen Kependudukan dapat terlaksana dengan baik.

Syarat-Syarat Permohonan Ganti Nama

Sesuai ketentuan Pasal 52 UU Administrasi Kependudukan, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, pencatatan perubahan nama wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Setelah menerima laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil lalu membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk berkas sebelum mengajukan permohonan ganti nama, yaitu:

  1. Permohonan di buat rangkap 3
  2. Softcopy permohonan dalam bentuk flashdisk/CD (file Ms.Word / doc.)
  3. Fotokopi KTP, KK (Kartu Keluarga) Pemohon / Para Pemohon
  4. Bukti Surat yang sudah dilegalisir di Kantor POS (Bukti surat yang akan diajukan di persidangan, seperti: FC KTP, Akta Kawin, SHM, dan surat-surat lainnya)
  5. Slip Setoran Panjar Perkara (setelah melakukan pembayaran panjar perkara)

Berkas tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri setempat dan diregistrasi untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan. Setelah mendapat jadwal persidangan, pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka Salinan Penetapan tersebut dibawa ke Kantor Catatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk

Lihat Berita Lainnya