Sosialisasi E-berpadu Dengan Aph Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan
- Jum'at, 04 November 2022
- Admin

Jumat 4 November 2022 dilaksanakan sosialisasi aplikasi e-Berpadu dari Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada APH di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan. Dipimpin dan dibuka oleh Wakil KPN Tabanan, bapak Putu Gde Novyartha, SH.,MHum., kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi terbaru yang akan membantu jalannya perkara pidana di peradilan umum.
Salah satu tujuan implementasi e-Berpadu selain mendukung penerapan paperless di persidangan, juga untuk mewujudkan peradilan modern berbasis TI. Jika di bidang perdata sudah ada e-Court yang telah dikenal luas oleh pencari keadilan, kini e-Berpadu menjadi jawaban untuk pengiriman data softcopy secara daring dari APH ke Pengadilan.
Maksud dan Tujuan dibuatnya aplikasi tersebut adalah sebagai berikut:
1.Terwujudnya system administrasi penanganan perkara pidana berbasiskan Teknologi Infomasi
2.Memangkas Birokrasi dan terciptanya efektivitas dalam Layanan Acara Perkara Pidana
3.Meningkatakan Efektivitas dan Efisiensi bagi Aparatur Penegak Hukum, Masyarakat Pencari Keadilan dan Advokat
4.Meminimalisir Tatap Muka dan Meminimalkan Adanya Penyimpangan
5.Memudahkan Koordinasi Antara Aparat Penegak Hukum, Kerja Sama Antar Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan teknis operasional pelayanan public dan/atau pendukung pelayanan publik.
Fitur yang disediakan pada aplikasi e-Berpadu meliputi
a. e-Pelimpahan
b. e-Sita
c. e-Penggeledahan
d. e-Penahanan PN
e. e-Pembantaran
f. e-Pinjam Pakai
g. e-Diversi
h. e-Izin Besuk
Acara yang dimulai pukul 09:00 WITA tersebut berlangsung lancar. Materi disampaikan oleh Hakim Ibu Ni Luh Made Kusuma Wardani, SH.,MH., kemudian dilanjutkan sesi training pengenalan fitur yang disampaikan oleh tim dari PN Tabanan. Setelah pemaparan materi dan simulasi selesai maka dibuka sesi tanya jawab, beberapa yang hadir memberikan pertanyaan bahkan ada yang memberikan saran atau masukkan untuk fitur yang belum diakomodir pada e-Berpadu untuk pengembangan di kemudian hari.
[gallery link="file" columns="5" size="medium" ids="22494,22493,22492,22495,22496,22498,22499,22500,22501,22502,22503,22504,22505,22506,22507,22508,22497,22509"]
Lihat Berita Lainnya