Sosialisasi Pelayanan Disabilitas Oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan

  • Rabu, 03 Agustus 2022 (18:30)
  • Admin
  • Dilihat 78 kali
Pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tabanan dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Disabilitas. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Ibu Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Tabanan. Dalam Sosialisasi Pelayanan Disabilitas ini, Ibu KPN Tabanan menjelaskan isi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mencakup : A. Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengertian, Isi Pedoman, serta Ketentuan Penutup B. Etika Berinteraksi dan Media Informasi Bagi Penyandang Disabilitas C. Format MOU/ Perjanjian Kerjasama D. SOP Pelayanan pada PTSP Bagi Penyandang Disabilitas E. Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas F. Lembar Penilaian Personal Selain itu, Ibu KPN Tabanan juga menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai Ragam Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, serta Prinsip Berinteraksi dan Berkomunikasi dengan Disabilitas. Ibu KPN Tabanan menghimbau agar penyelenggaraan pelayanan disabilitas benar-benar diperhatikan oleh seluruh pegawai di lingkungan PN Tabanan pada umumnya, dan petugas keamanan serta petugas PTSP pada khususnya dengan tujuan supaya para penyandang disabilitas merasa aman dan nyaman berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tabanan. [gallery link="file" columns="5" size="medium" ids="21554,21551,21556,21555,21553"]
Lihat Berita Lainnya