Pengumuman Lelang I (pertama)
- Rabu, 03 Januari 2024
- Admin
- Dilihat 194 kali
Dengan ini diumumkan bahwa kami Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tabanan berdasarkan Surat Penetapan tertanggal 8 September 2023 Nomor 6/Pdt.HT/2023/PN Tab. akan melakukan penjualan Lelang di muka umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Denpasar;
Barang yang akan dijual lelang berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1442/Desa Antap, tanggal 24-09-2002, seluas 2.150 M2. (dua ribu seratus lima puluh meter persegi) Surat Ukur tanggal 10-6-2002, No. 348/2002 NIB
22.02.07.01.00370 tercatat atas nama I Wayan Adi Yasa, beserta segala sesuatu yang berdiri melekat diatasnya sesuai peraturan perundang• undangan yang berlaku, terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Hak Milik; Sebelah Timur : Jalan/Pura; Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik; Sebelah Barat : Tukad/ Sungai;
Dengan Nilai Limit Rp.831.300.000,- (delapan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah ) dan uang jaminan penawaran lelang Rp.166.260.000,• (seratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Dalam perkara antara : PT BPR Khrisna Darma Adipala melawan I Wayan Adi
Yasa, dk.
Lihat Pengumuman Lainnya