Kabar PN Tabanan
- Pengadilan Negeri Tabanan
- Redaksi
- 29/01/2021
Pelantikan Bpk. Achmad Peten Sili, SH.,MH., sebagai Wakil Ketua PN Tabanan
Pada hari Jumat, 29 Januari 2021, dilaksanakan acara Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B yang baru. Bapak Achmad Peten Sili, SH., MH. yang sebelumnya menjadi Hakim pada PN Sidoarjo, diambil sumpahnya oleh
- Redaksi
- 11/01/2021
Rapat Awal Tahun dan Sosialisasi Program MA-RI
Bertempat di ruang sidang atas, pada hari Senin, 11 Januari 2021 diadakan rapat bulanan untuk bulan Januari. Bertepatan dengan awal tahun, rapat yang dipimpin oleh Ketua PN Tabanan, Ibu I Gusti Ayu Susilawati, SH., MH.,
- Redaksi
- 08/01/2021
Pengumuman : Hasil Penerimaan Tenaga Honor Sopir Tahun Anggaran 2020/2021
Berikut dalam surat keputusan yang dilampirkan, kami umumkan hasil keputusan Rapat Tim Penerimaan Tenaga Honor untuk posisi Sopir di Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B. Kepada yang bersangkutan tertulis namanya, diharapkan agar bisa segera mulai
- Redaksi
- 04/01/2021
Penandatanganan Pakta Integritas Pengadilan Negeri Tabanan tahun 2021
Memasuki tahun 2021, Pengadilan Negeri Tabanan Kelas I B memulai dengan Penandatanganan Pakta Integritas. Yaitu pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan
- Redaksi
- 04/01/2021
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pos Bantuan Hukum
Pada tanggal 4 Januari 2021, bertempat di Ruang Sidang, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) antara Pengadilan Negeri Tabanan dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Denpasar tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan
Bingung dengan cara lama mendapatkan informasi seputar perkara di Pengadilan? Cukup Baca panduan kami berikut! Klik di sini
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM.
Kabar Mahkamah Agung R.I.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia