Frequently Asked Questions
(Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Perdata
Syarat mengajukan Permohonan
Bisakah mengajukan Gugatan terhadap orang/Tergugat yang tidak diketahui alamat atau tempat tinggalnya?
Misal : Seseorang yang memiliki hutang kepada anda tidak bisa memenuhi kewajiban pengembalian setelah melewati waktu yang disepakati.
Alih-alih menyelesaikan pelunasan, peminjam justru hilang tanpa kabar untuk waktu yang lama.
Celakanya anda sebagai pemilik uang tidak mengetahui lokasi/tempat tinggal si peminjam saat ini...
---
Gugatan bisa anda ajukan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal Anda selaku Penggugat.
Dasar hukumnya adalah Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg.
---
Secara umum, gugatan perdata memang diajukan di Pengadilan Negeri dimana Tergugat tinggal.Namun penerapan hal tersebut tidaklah mutlak.
Yahya Harahap juga menguraikan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:
- Actor Sequitur Forum Rei(gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
- Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
- Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
- Forum Rei Sitae(Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
- Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
- Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada). Kesimpulannya, terhadap Tergugat yang Anda tidak tahu alamat atau tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat Anda tinggal.
(dari berbagai sumber)
Persidangan
Jadwal sidang Pengadilan Negeri Tabanan bisa dilihat di tautan berikut :
1. SIPP JADWAL SIDANG PN TABANAN
Silahkan pilih tanggal sidang yang diinginkan, atau mencari nomer perkara menggunakan fitur Search/Pencarian yang ada.
2. Menghubungi PTSP Pengadilan Negeri Tabanan
Anda bisa menghubungi nomer (0361) 811004 Pada hari kerja, lalu meminta informasi jadwal sidang dengan menyebutkan nomer perkara dengan jelas.
atau
Gunakan fitur CHAT melalui Aplikasi WHATSAPP ke nomer 0878 6060 3663 dengan menyebutkan nomer perkara yang jelas.
Umum
Berikut adalah jam kerja pelayanan di Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB : 08.00 WITA - 16.30 WITA
Lokasi Pengadilan Negeri Tabanan ada di :
Jl. Pahlawan No.6 Kota Tabanan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Nomer Telepon :
- (0361) 811004
Nomer FAX :
- (0361)
Chat melalui Whatsapp :
- 0878-6060-3663
Email Resmi PN Tabanan :
- info (at) pn-tabanan.go.id
INSTAGRAM : @pntabanan
Facebook @PengadilanNegeriTabanan
Ada. silahkan menelusuri link ini, dan mengunduh dokumen yang diperlukan.
Jangan lupa untuk mengganti isi dari dokumen agar sesuai dengan tujuan pengajuan Permohonan atau Gugatan,