Pengambilan Tabungan/deposito Oleh Ahli Waris
- Perdata
- Kamis, 05 Juni 2025
- Admin

Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris, sedangkan Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (Ahli Waris). Harta Warisan Harta warisan adalah semua kekayaan atau aset yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Kekayaan ini dapat berupa properti, uang tunai, investasi, atau benda berharga lainnya. Tabungan/Deposito yang dimiliki oleh Pewaris termasuk ke dalam Harta Warisan yang ditinggalkan untuk Ahli Waris. Dalam proses pengambilan Tabungan/Deposito pada umumnya meminta Ahli Waris untuk menunjukkan surat pernyataan ahli waris yang menjelaskan bahwa Ahli Waris yang mengajukan pengambilan tabungan/deposito adalah memang benar Ahli Waris dari Pewaris yang disahkan oleh Pengadilan.
Legalisasi surat akta di bawah tangan oleh pengadilan atau “Waarmeking” adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh Ahli Waris, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta validasi dari dokumen yang diajukan terutama untuk pengambilan tabungan/deposito di Bank oleh Ahli Waris.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk Waarmeking pada Pengadilan Negeri Tabanan yaitu:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dibubuhi materai Rp 10.000,-
- Fotokopi KTP Ahli Waris
- Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris
- Surat Keterangan Waris atau Silsilah yang diketahui Kelian Adat, kelian Dinas, Perbekel/Kepala Desa dan Camat
- Fotokopi Akta Kematian
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Perkawinan/Menikah yang dikeluarkan oleh Perbekel/Kepala Desa
- Fotokopi Buku Tabungan/Bilyet Deposito
- Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II, mengatur mengenai Akta Di Bawah Tangan Mengenai Keahliwarisan, dimana menyatakan bahwa Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum, yang berupa suatu surat pernyataan bahwa dia mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Setelah membacakan dan menjelaskan surat pernyataan tersebut dihadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk mengesahkan tanda tangan mereka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ( I ) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut dibubuhi kalimat :
“Yang bertanda tangan dibawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri menerangkan, bahwa bemama telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tandatangannya dihadapan saya.”
Adapun surat keterangan ahli waris tersebut hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu dibawahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):
Catatan:"Akta dibawah tangan yang telah disahkan ini khusus berlaku untuk mengambil uang deposito di bank ................... Atas nama …………… ··.
Selanjutnya kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Stbld.1916-46, akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.
Perlu diingat bahwa Waarmeking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.
Permohonan Waarmeking dipungut PNBP sebesar Rp. 10.000,-
Kategori
- Permohonan 2
- Perdata 6