Tentang Gugatan Perceraian

  • Perdata
  • Kamis, 12 Desember 2024
  • Admin

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) mengenai tujuan perkawinan yaitu :

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Tidak seluruh pasangan suami-isteri dapat mencapai tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal sehingga harus mengalami perceraian. Pasangan suami-isteri pada Kabupaten Tabanan juga tidak terlepas dari hal tersebut. Dengan mayoritas masyarakat beragama Hindu, pengajuan gugatan perceraian pada Pengadilan Negeri Tabanan menjadi salah satu jenis gugatan yang paling sering diajukan pada Pengadilan Negeri Tabanan dengan data terakhir sebagai berikut :

Data Gugatan Perceraian PN Tabanan

(per 12 Desember 2024)

Jumlah Perkara Gugatan

Jumlah Gugatan Perceraian

Persentase (%)

443

394

89%

 

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan perceraian :

1. Alasan Perceraian

Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (selanjutnya disebut PP Perkawinan), Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan perceraian ini dituangkan ke dalam Surat Gugatan sejelas dan selengkapnya untuk mendukung kepastian dalil gugatan

2. Dimana dapat mengajukan Perceraian?

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Perkawinan, menyatakan bahwa gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Dalam memilih Pengadilan mana yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara perceraian yang akan diajukan maka perlu diperhatikan ketentuan Pasal 20 PP Perkawinan yang mengatur sebagai berikut :

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap,gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
  3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Oleh karenanya sangat perlu dipastikan mengenai tempat tinggal Tergugat (tempat tinggal dimana Tergugat tinggal dalam kesehariannya) untuk menentukan Pengadilan untuk mengajukan gugatan perceraian.

3. Syarat Dokumen

Adapun syarat dokumen yang diperlukan dalam mengajukan gugatan perceraian pada Pengadilan Negeri yaitu :

  1. Asli Surat Gugatan Bermeterai Rp 10.000 dengan tandatangan basah (1 Rangkap), template Surat Gugatan dapat klik disini.
  2. Asli Surat Gugatan dengan tandatangan basah (4 Rangkap);
  3. Fotocopy KTP Penggugat (1 Rangkap);
  4. Fotocopy KK Penggugat (1 Rangkap);
  5. Fotocopy Akta Perkawinan Penggugat (1 Rangkap);
  6. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (jika ada) (1 Rangkap);
  7. Fotocopy Surat Pernyataan Perceraian secara Adat Hindu (jika ada).

Dokumen pendukung lainnya :

  1. Alamat email
  2. Nomor Rekening

 

4. Biaya

Biaya yang dikenakan untuk mengajukan gugatan perceraian disesuaikan dengan ketentuan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan mengenai Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan tempat diajukannya gugatan. SK Panjar Biaya Perkara PN Tabanan klik disini.

 

Pengadilan Negeri Tabanan dalam memberikan pelayanan selalu berpegang teguh pada Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Tabanan, Anti Gratifikasi serta bekerja demi tercapainya Visi dan Misi Pengadilan Negeri Tabanan.

Lihat Artikel Lainnya

Kategori