Dispensasi Kawin
- Jum'at, 16 Mei 2025
- Admin

Pengertian dan Tujuan Dispensasi Kawin
Dispensasi kawin menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Perma 5 tahun 2019 adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan pengecualian atau kelonggaran hukum bagi pasangan yang belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan untuk menikah, sehingga mereka dapat melangsungkan pernikahan secara sah di mata hukum. Dispensasi nikah juga bertujuan untuk menjamin hak hidup dan berkembang anak, penghargaan atas pendapat anak, serta penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan mengenai dispensasi kawin ini bermula dari adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019). Perubahan paling penting dalam Undang-Undang tersebut adalah naiknya batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Revisi UU Perkawinan telah menghasilkan kemajuan pada batas usia perkawinan bagi perempuan, dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini merupakan pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal pernikahan yang dilaksanakan oleh anak di bawah umur, pada pasal 7 ayat (2) telah dijelaskan jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dalam hal perkawinan telah ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan usia. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, maka perkawinan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun bagi yang mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila Pengadilan telah memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.
Syarat-Syarat Dispensasi Kawin
Beberapa syarat-syarat Dispensasi Kawin diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai berikut:
- surat permohonan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk kedua Orang Tua/Wali;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dany atau akta kelahiran Anak;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/ atau akta kelahiran calon suami/ istri; dan
- fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir anak darr/ atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah Anak
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Tabanan, yakni:
- KTP
- No. Rekening (yang dibuktikan dengan fotocopy Buku Tabungan)
- Surat permohonan
- Bukti surat
Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin
Berdasarkan Pasal 6 Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, adapun ketentuan pengajuan permohonan sebagai berikut:
- Pihak yang berhak mengajukan permohonan Dispensasi Kawin adalah Orang Tua.
- Dalam hal Orang Tua telah bercerai, permohonan Dispensasi Kawin tetap diajukan oleh kedua Orang Tua, atau oleh salah satu Orang Tua yang memiliki kuasa asuh terhadap Anak berdasarkan putusan Pengadilan.
- Dalam hal salah satu Orang Tua telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh salah satu Orang Tua.
- Dalam hal kedua Orang Tua telah meninggal dunia atau dicabut kekuasannya atau tidak diketahui keberadaannya, permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh WaliAnak.
- Dalam hal Orang Tua/Wali berhalangan, diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kuasa dari Orang TuajWali sesuai peraturan perundang-undangan
Ketentuan Persidangan
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, adapun ketentuan persidangan permohonan Dispensasi Kawin sebagai berikut:
- Pada hari sidang pertarna, Pemohon wajib menghadirkan:
- Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin
- Calon suami/isteri
- Orang Tua/Wali calon suami/isteri
- Dalarn hal Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah
- Dalam hal Pemohon tidak hadir pada hari sidang kedua, permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan gugur
- Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang pertama, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihakpihak tersebut.
- Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihakpihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang kedua, Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak- pihak tersebut.
- Dalam hal Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari sidang ketiga, permohonan Dispensasi Kawin tidak dapat diterima.
- Kehadiran pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak harus pada hari sidang yang sarna.