Penandatanganan Memorandum Of Understanding (mou) Aplikasi E-berpadu

  • Jum'at, 02 Desember 2022 (23:40)
  • Admin
  • Dilihat 91 kali
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara APH di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan dengan PN Tabanan telah dilaksanakan. MoU yang dibuat dalam rangka mendukung sistem peradilan pidana terpadu yang berbasis teknologi informasi (SPP-TI), khususnya Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) ini sejalan dengan cita-cita membangun peradilan yang agung. MoU yang dilaksanakan di Kejari Tabanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, serta Polres Tabanan dipimpin langsung oleh KPN Tabanan, ibu Imelda Herawati Dewi P., SH.,MH. Bertemu dengan pimpinan dari masing-masing instansi, ibu KPN berharap dukungan penuh agar e-Berpadu bisa berjalan dengan baik. [gallery link="file" size="medium" ids="22615,22606,22610"] Tampak pada foto, ibu KPN bersama Kapolres Tabanan, bapak AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kajari Tabanan, ibu Ni Made Herawati, SH. , dan Kalapas Tabanan, bapak Heri Aris Susila, A.Md.I.P.,S.H.,M.Si. Pemanfaatan teknologi informasi adalah suatu kewajiban di masa sekarang. Maka lahirlah sebuah inovasi yang kemudian mendukung pelayanan persidangan pidana di pengadilan, diantaranya yaitu : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi. Penerapan aplikasi e-Berpadu yang akan mendukung jalannya persidangan perkara pidana diharapkan berjalan serempak di seluruh Indonesia pada Januari 2023 [gallery link="file" columns="5" size="medium" ids="22604,22605,22606,22607,22608,22609,22610,22611,22612,22613,22614,22615,22616,22617,22618,22619"]  
Lihat Berita Lainnya