HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak), Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) Pasal 47 Ayat 1 yakni Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Terkait dengan Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi telah terikat dalam suatu perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Maka Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas tahun) tetapi telah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dapat dikelompokkan sebagai orang dewasa,

Kemudian dalam Pasal 45 UU Perkawinan mewajibkan orang tua dalam mengasuh anaknya untuk:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Kewajiban Orang Tua dalam memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya dilakukan oleh keduanya. Hal ini tidak berhenti sampai dengan masa dimana anak tersebut telah kawin atau telah mandiri dan tidak lekang dengan terputusnya ikatan perkawinan antara kedua orang tuanya. Oleh karenanya wajib bagi orang tua untuk terus berusaha untuk memelihara dan mendidik anaknya, baik dari pihak suami maupun istri, walaupun mereka telah berpisah. Namun terdapat kemungkinan orang tua dapat kehilangan hak asuh anak terhadap anak mereka, karena Pasal 49 UU Perkawinan mengatur bahwa:

  1. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. Ia berkelakuan buruk sekali.
  1. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.

Pencabutan hak asuh anak dapat diajukan ke Pengadilan oleh orang tua lainnya, keluarga dalam garis lurus ke atas serta saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang. Kekuasaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali nikah. Dicabutnya hak asuh anak dikarenakan alasan-alasan berikut, yakni orang tua tersebut melalaikan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan sangat buruk. Namun  walau telah dicabut kekuasaannya, orang tua tersebut tetap memiliki kewajiban untuk memberikan pemeliharaan kepada anak tersebut.

Bagaimana hak asuh dan siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian? Sesuai Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan di atas orang tua wajib untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sampai anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Hal ini juga didukung oleh Pasal 41 UU Perkawinan yang mengatur akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Jadi UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak yang belum berusia 18 tahun. Melainkan hanya mengatur hak asuh anak pasca bercerai, yaitu kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi keputusannya.

Dalam memutuskan perkara hak asuh anak di Bali, tidak hanya mengacu pada UU Perkawinan melainkan turut mempertimbangkan hukum adat yang berlaku di Bali, mengingat hukum keluarga yang berlaku dalam masyarakat hukum adat akan sangat  berpengaruh kepada hukum perkawinan dan hukum waris. Masyarakat hukum adat Bali menganut sistem kekeluargaan kepurusaan sehingga anak yang lahir dari suatu perkawinan adalah mengikuti keluarga purusa. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menetapkan keputusan terbaik bagi anak dan juga bagi keluarga mengingat dalam hukum adat Bali, akan adanya proses pemindahan tanggung jawab tidak hanya harta benda yang berupa materi, akan tetapi juga kewajiban-kewajiban pewaris, baik kewajiban dalam keluarga, desa, maupun kepada pihak ketiga.

Dengan bercerainya suami-istri yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dalam perkawinannya, khususnya apabila anak tersebut berusia di bawah 12 (dua belas tahun) tahun diutamakan hak asuhnya diberikan kepada si ibu kandung. Namun tidak menutup kemungkinan hak asuh diberikan kepada ayah kandung selama dengan diberikannya hak asuh kepada si ayah dapat memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan pula kepentingan, keberadaan dan keinginan dari si anak. Sebagaimana data putusan perceraian pada Pengadilan Negeri Tabanan mengenai kepada siapa hak asuh diberikan sebagai berikut.

 

Putusan Perceraian dengan Memutus Hak Asuh Jatuh Kepada

Pada Pengadilan Negeri Tabanan

Per 20 Desember 2024

Ayah

Ibu

Bersama

97

51

50