Mengenal Remisi Dan Proses Mendapatkannya

  • Pidana
  • Jum'at, 22 Agustus 2025
  • Admin
  • 5,983 views
  • 1 likes
Bagikan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan) mengatur bahwa selama menjalani program pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan, negara menjamin narapidana untuk memperoleh beberapa hak. Hak ini terdiri dari hak yang bersifat wajib dan hak yang bersifat opsional atau baru dapat diterima apabila narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Salah satu dari hak yang bersifat opsional tersebut adalah hak untuk memperoleh remisi.

Penjelasan Pasal 10 UU Pemasyarakatan mengatur bahwa yang dimaksud dengan remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Tujuan remisi bukan sekedar hanya untuk memberi keringanan hukuman melainkan juga sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan.

Tindakan hukum remisi diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Meskipun demikian, dasar hukum utama dari tindakan hukum ini antara lain adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pebebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; dan
  3. Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 perubahan pertama atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
  4. Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 adalah Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Remisi memiliki beberapa jenis. Berdasarkan Pasal 3 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pebebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, remisi dibedakan menjadi remisi umum dan remisi khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada saat hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus; dan
  2. Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada saat hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut narapidana atau anak yang bersangkutan;

Di sisi lain, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mengatur bahwa selain remisi umum dan remisi khusus, narapidana dan anak dapat diberikan remisi kemanusiaan dan remisi tambahan, yaitu sebagai berikut:

  1. Remisi Kemanusiaan yaitu remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada Narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1(satu) tahun, berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun atau menderita sakit berkepanjangan.  (pasal 29)
  2. Remisi Tambahan yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA (pasal 32 )

Remisi bukanlah hak otomatis yang didapat semua narapidana. Pasal 5 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Syarat berkelakukan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik. Selain itu, remisi tidak diberikan bagi narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Selanjutnya pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018  tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,  adapun syarat pemberian remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen (Pasal 7):

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas;
  3. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
  6. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

 

Sehubungan dengan tata cara pemberiannya, pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem yang dimaksud merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal.

Lihat Artikel Lainnya

Kategori