Penghargaan Muri Untuk Pn Tabanan

  • Kamis, 22 November 2012 (22:35)
  • Admin
  • Dilihat 65 kali

Peringatan HUT ke-519 Kota Tabanan tahun ini terbilang Istimewa. Kota Tabanan dan Pengadilan Negeri Tabanan mendapatkan Piagam Penghargaan Penyelenggara Pendukung Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran Melampaui Batas Satu Tahun Terbanyak dari MURI / MUSEUM REKOR-DUNIA INDONESIA

Dengan terrealisasi sebanyak 2.568 lembar Kutipan Akte Kelahiran (melebihi target 2.000 lembar) , maka Pemkab Tabanan dan  Pengadilan Negeri Tabanan pantas mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia atas pencapaian ini. Hakim dan PP Pengadilan Negeri Tabanan Mendukung SEMA No.6 2012, tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang  Melampaui  Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dan juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kota Tabanan, Pengadilan Negeri Tabanan menerbitkan kutipan akta Kelahiran secara Massal. Sidang Massal yang dilaksanakan oleh segenap Hakim dibantu semua Panitera Pengganti terasa istimewa karena dilaksanakan di hampir semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. [singlepic id=118 w=320 h=240 mode=watermark float=left] Ketidaktahuan tentang betapa pentingnya keberadaan Akta Kelahiran merupakan hal yang menjadi kendala Bagi PemKab Tabanan dalam melakukan pendataan warganya. Maka diadakan Program kerjasama PemKab Tabanan dan Pengadilan negeri Tabanan, yang ternyata mendapat sambutan yang cukup besar dan antusiasme yang tinggi. Terbukti dengan membludaknya Pemohon yang terdaftar di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat. Piagam Penghargaan MURI diserahkan langsung oleh Manajer MURI, Ibu Sri Widyati pada tanggal 22 Nopember 2012 di Tabanan, dan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Bapak Dewa Putu Yusmai Hardika, SH., MHum . Tanpa kerjasama yang baik antara Hakim, Panitera Pengganti dan segenap Staf  di PN Tabanan, hal ini mustahil untuk terjadi . Sehingga Penghargaan ini menjadi sebuah kebanggan bagi setiap insan yang mengabdi di Pengadilan Negeri Tabanan.   Link Terkait : Bali Post   [nggallery id=13]
Lihat Berita Lainnya