TENTANG PERMOHONAN

Pengertian Permohonan

Permohonan atau gugatan voluntair adalah perkara yang tidak mengandung sengketa, melainkan perkara yang hanya meminta atau memohonkan suatu penetapan dari Pengadilan. M. Yahya Harahap mendefinisikan permohonan sebagai suatu surat permohonan permasalahan perdata yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang di dalamnya berisi tuntutan hak oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung unsur sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.

Istilah permohonan atau gugatan voluntair pertama kali digunakan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yakni:

Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada Badan-badan Peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian yang bersangkutan dengan jurisdiksi voluntair.

Walaupun Undang-Undang tersebut sudah tidak berlaku lagi, ketentuan tersebut masih dianggap relevan dan merupakan penegasan bahwa selain menyelesaikan perkara sengketa (pihak penggugat dan tergugat), Pengadilan juga berwenang menyelesaikan perkara voluntair yaitu gugatan permohonan secara sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat. Perkara permohonan adalah termasuk dalam pengertian yurisdiksi voluntair dan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon tersebut, maka hakim akan memberi suatu penetapan.

Bertitik tolak dari ketentuan di atas, Pengadilan Negeri diberi kewenangan voluntair untuk menyelesaikan masalah perdata yang bersifat sepihak dalam keadaan:

  1. Sangat terbatas atau sangat eksepsional dalam hal tertentu saja; dan
  2. Hanya boleh terhadap masalah yang disebut dan yang ditentukan sendiri oleh Undang-Undang yang menegaskan tentang masalah yang bersangkutan dapat atau boleh diselesaikan secara voluntair melalui bentuk permohonan.

 

Ciri-Ciri Permohonan

Permohonan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Masalah yang diajukan bersifat sepihak saja;
  2. Permasalahan yang dimohonkan tidak memiliki sengketa dan pihak lain;
  3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, melainkan bersifat mutlak satu pihak;
  4. Keputusan Hakim mengikat semua orang.

 

Perkara Yang dapat Diajukan Permohonan

Beberapa perkara yang dapat diajukan permohonan antara lain:

  1. Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa.
  2. Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
  3. Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi).
  4. Permohonan dispensasi nikah bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun.
  5. Permohonan pengesahan perkawinan.
  6. Permohonan pengangkatan anak.
  7. Permohonan perubahan nama.
  8. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
  9. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia.

Permohonan yang Tidak Dapat Diajukan

  1. Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak.
  2. Permohonan untuk menetapkan status kealihwarisan seseorang.
  3. Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

Ketiga permohonan di atas diajukan dalam bentuk gugatan.

 

Jumlah Perkara Permohonan di Pengadilan Negeri Tabanan

Permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tabanan selama tahun 2024 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

DATA PERKARA PERMOHONAN PENGADILAN NEGERI TABANAN

TAHUN 2024

Permohonan Ganti Nama

69

Permohonan Pengangkatan Anak

38

Wali dan Ijin Jual

23

Ijin Nikah

9

Dispensasi Nikah

16

Pengangkatan Wali Bagi Anak

6

Pengampuan

4

Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran

2

Lain-Lain

81

TOTAL

248